Blog

Just My Little Diary

NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan diri
Pendudukan suatu wilayah

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
Menumpuknya pekerjaan di pusat
Keterlambatan keputusan dari Pusat
Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

BENTUK KENEGARAAN

Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

Sifat-sifat Negara
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Sumber : http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html

PEMUDA
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.

Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi  : 0 – 1 tahun
Masa anak   : 1 – 12 tahun
Masa Puber  : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda  : 15 – 21 tahun
Masa dewasa  : 21 tahun keatas
Dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut :
Golongan anak  : 0 – 12 tahun
Golongan remaja  : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa  : 18 (21) tahun keatas
Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1. siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
SOSIALISASI
Sosialisai merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian(self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
Dalam proses sosialisasi menfapat bayangan dirinya yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain.
Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan.Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk.

Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagamana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengn sistem sosial.
Sumber :
http://nengmamaicuiitzzcuiitzz.blogspot.com/2011/12/bab-3-pemuda-dan-sosialisasi.html

Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah suatu hal yang didapat oleh seseorang dari kegiatan memahami benda – benda, peristiwa maupun pengalaman yang terjadi di alam semesta sebagai bukti untuk menemukan suatu yang nyata .

4 Hal Sikap yang Ilmiah
 1.   Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap masalah yang dihadapi supaya didukung oleh    fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
 2.   Mampu membedakan mana fakta dan mana opini
 3.   Berani dan tetap santun didalam mengajukan pertanyaan atau argumentasi
 4.   Perasaan pasti bahwa setiap  pendapat, teori, ataupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian yang masih terbuka untuk bisa dibuktikan kembali

Teknologi
Teknologi adalah ilmu pengetahuan dalam bentuk barang yang dibuat oleh manusia untuk memudahkan mereka didalam memenuhi kebutuhan hidup dan sebagai penerapan keilmuan yang dilakukan untuk mempelajari kemampuan dari suatu hal yang bersifat buatan dengan langkah tertentu.
Beberapa Ciri Fenomena Tehnik Pada Masyarakat
1. Artifisialitas yaitu selalu membuat sesuatu yang buatan atau tidak alamiah
2. Monisme yaitu semua teknik bersatu juga saling berinteraksi dan saling bergantung satu sama lain
3. Universalisme yaitu teknik melampaui batas – batas kebudayaan dan ideologi
Kemiskinan
Kemiskinan adalah suatu keadaan dimana seseorang hidup didalam keadaan serba kekurangan atau bahkan sengsara karena tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Ciri-Ciri Manusia yang Berada Dibawah Garis Kemiskinan
1.      Banyak yang hidup di kota berusia muda, tapi tidak mempunyai keterampilan
2.     Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri,            seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha
3.      Tidak memiliki faktor – faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, keterampilan, dll

Fungsi – Fungsi Orang Miskin
1 . Kemiskinan dapat menyediakan lapangan kerja karena dengan adanya orang miskin, lahirlah pekerjaan tukang kredit barang atau uang seperti aktivis-aktivis LSM yang menyalurkan dana dari badan – badan internasional lewat para aktivis yang belum mendapatkan pekerjaan kantor.
2 . Menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, tapi dapat dibayar murah.
3 . Kemiskinan dapat memperteguh status sosial orang-orang kaya. Seperti contoh perhatikan jasa orang miskin pada perilaku orang-orang kaya baru, sopir yang menemaninya memberikan label bos kepadanya dan nyonya-nyonya dapat menunjukan kekuasaannya dengan memerintah para pembantu rumah tangga untuk mengurus rumah tangganya.
Sumber : http://vandyaprillyan.blogspot.com/2012/11/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan.html

Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka atau prejudice berasal dari kata latian prejudicium, yang pengertiannya sekarang mengalami perkembangan sebagia berikut :
a.       semula diartikan sebagai suatu presenden, artinya keputusan diambil atas dasar pengalaman yang lalu
b.      dalam bahas Inggris mengandung arti pengambilan keputusan tanpa penelitian dan pertimbangan yagn cermat, tergesa-gesa atau tidak matang
c.       untuk mengatakan prasangka dipersyaratkan pelibatan unsur-unsur emosilan (suka atau tidak suka) dalam keputusan yang telah diambil tersebut
Dalam konteks rasial, prasangka diartikan:”suatu sikap terhadap anggota kelompok etnis atau ras tertentu, kemudian disimpulkan sebagai sifat dari anggota seluruh kelompok etnis.
Prasangka (prejudice) diaratikan suatu anggapan terhadap sesuatu dari seseorang bahwa sesuatu itu
buruk dengan tanpa kritik terlebih dahulu baik terhadap sesuatu.

Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relaistis, sedangkan prsangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing..
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
1.      berlatar belakang sejarah
2.      dilatar-belakangi  oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3.      bersumber dari factor kepribadian
4.      berlatang belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Usaha-usaha mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminai
1.      Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2.      Perluasan kesempatan belajar
3.      Sikap terbuka dan sikap lapang
Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan dipergunakan menilai kelompok lain dengan tolok ukur kebudayaannya sendiri.
SIKAP DAN PRASANGKA
Karena prasangka itu suatu sikap, yaitu sikap sosial, maka terlebih dahulu sikap perlu dirumuskan.
sikap mempunyai komponen-komponen, yaitu :
a.       kognitif : artinya memiliki pengetahuan mengenai objek sikapnya terlepas pengetahuan itu benar atau salah
b.      Afektif: artinya dalam bersikap akan selalu mempunyai evaluasi emosinal (setuju-tidak setuju) mengenai objeknya
c.       Konatif: artinya kecenderungan bertingkah laku bila bertemu dengan objek sikapnya, mulai dari bentuk yang positif (tindakan sosialisasi) samapai pada yang aktif (tindakan menyerang)
Pertentangan-pertentangan sosial / ketegangan dalam masyarakat
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan cirri-ciri dari situasi konflik yaitu :
1.      Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di dalam konflik
2.      Unti-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan,  masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
3.      Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
1.      elimination; yaitu pengunduran diri salah  satu pihak yang telibat dalam konflik
2.      Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
3.      Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan.
4.      Minority Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan.
5.      Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari jalan tengah
6.      Integration; artinya pendapat-pendapat yang dipertimbangkan dan ditelaah mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak
PRASANGKA DAN DISKRIMINASI TERHADAP ETNIS TIONGHOA
Pertama, katagori ‘asing’ yang melekat pada penggolongan warga etnis Tionghoa — bersama-sama warga etnis Arab dan India –sebagai golongan Timur Asing. Katagori ini menempatkan warga etnis Tionghoa sebagai orang yang berasal dari luar atau pendatang yang berbeda dengan penduduk asli (yang oleh Belanda dikatagorikan sebagai Inlanders). Itu sebabnya mengapa sampai hari ini kita masih menghadapi persoalan asli versus pendatang, walaupun sebagian dari kita sudah berbicara tentang kewarganegaraan, tentang hak-hak yang sama dari setiap warganegara. Contoh yang paling jelas yang menggambarkan hal ini adalah penggunaan kata huaqiao atau Huakiao, yang artinya Orang Cina (di) Perantauan atau dalam bahasa Inggris Overseas Chinese, untuk mengacu kepada orang-orang Tionghoa di Indonesia, walaupun yang bersangkutan sudah menjadi warganegara Indonesia. Sesungguhnya ada istilah lain yang diperkenalkan oleh Lie Tek Tjeng di tahun 1970an, yaitu istilah Huaren yang diartikan sebagai Keturunan Cina atau Chinese descent. Pengertian ini pun sekarang menjadi problematik karena bukankah warga Indonesia lainnya juga merupakan keturunan, keturunan Batak, keturunan Sunda, keturunan Ambon, dan sebagainya. Sekarang ada yang mulai memperkenalkan istilah warganegara Indonesia-Tionghoa yang dianggap cukup netral dan bisa diterima, paling tidak oleh warga etnis Tionghoa yang terpelajar, akan tetapi penggunaan istilah ini masih belum meluas kepada berbagai kalangan, termasuk media massa.
Sementara itu, tindakan diskriminatif oleh orang per orang ataupun kelompok tertentu dilakukan melalui berbagai cara, dari yang terbuka sampai yang sangat halus dan tidak kentara. Sulit untuk melacak hal ini karena, tidak seperti diskriminasi yang dilakukan pemerintah, tindakan diskriminatif perorangan atau kelompok tidak selalu didukung oleh peraturan tertulis. Tapi kalau kita dengar tentang adanya pengkuotaan perekrutan mahasiswa etnis Tionghoa di universitas negeri atau tentang lebih besarnya biaya lingkungan yang dibayar warga etnis Tionghoa dibanding warga Indonesia lainnya, jelas tindakan diskriminatif memang dipraktekkan di berbagai bidang kehidupan. Tetapi dimulai oleh siapa dan bagaimana caranya sampai hal itu terinstitutionalisasikan, tidak ada yang bisa menjawab secara pasti.  Akan tetapi, persoalan kita di sini, bukan siapa yang mendiskriminasi, melainkan kenyataan adanya tindakan diskriminatif yang dikenakan kepada kelompok etnis tertentu dan apa yang bisa dilakukan untuk mengubahnya. Hal inilah yang harus perlu kita perubah.
Sumber : http://nooradityakusuma.blogspot.com/2013/01/prasangka-diskriminasi-dan-etnosentrisme.html

Masyarakat (society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem dimana sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Dari definisi di atas, dapat di simpulkan bahwa masyarakat merupakan sekelompok orang yang hidup bersama, berinteraksi dengan individu-individu lain, dan saling tergantung satu sama lain. Di sini kita dapat menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk sosial, sangat memerulukan bantuan dari orang lain dan di tuntut untuk menjalin komunikasi dengan baik satu sama lain.
Keadaan masyarakat pada era globalisasi sekarang ini, cenderung tidak dapat di pisahkan dengan teknologi informasi yang ada. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi, memudahkan masyarakat dalam menjalin hubungan secara global. Karena teknologi yang cukup canggih saat ini, sudah memungkinkan masyarakat untuk merambah dunia internasional dengan adanya fitur-fitur penunjang komunikasi.
2.2 Keadaan Sosial Masyarakat Seiring dengan Berkembangnya Teknologi Informasi
      Akibat perkembangan teknologi informasi yang ada, keadaan sosial masyarakat mengalami perubahan. Tetapi masih terdapat kesenjangan yang terjadi pada masyarakat di daerah terpencil. Masyarakat di kota-kota besar sangat mudah untuk mengakses berbagai informasi yang ada melalui internet. Sedangkan pada masyarakat pedesaan cenderung susah untuk mendapatkan informasi dari dunia maya. Tetapi bila di lihat secara keseluruhan, tentunya perkembangan teknologi informasi ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat kebanyakan.
      Contohnya pada aspek kehidupan masyarakat. Dengan adanya kemudahan yang di berikan untuk melakukan kegiatan sehari-hari, masyarakat dari berbagai tingkatan dapat merasakan kemudahan yang di berikan. Beberapa contoh aktivitas masyarakat yang di mudahkan dengan penggunaan teknologi informasi:
Ø  Bidang Perbankan:
·         Menggunakan sistem uang elektronik (ATM, kartu kredit, dan debit). Melakukan transaksi melalui ATM menjadi hal yang sangat berguna bagi seluruh lapisan masyarakat
·         Pembayaran tagihan secara online. Memudahkan masyarakat untuk membayarkan tagihan-tagihan. Dan lagi ini merupakan penghematan terhadap waktu, karena tidak perlu repot-repot untuk datang langsung ke tempatnya.
Ø  Bidang Perdagangan:
·         Adanya e-commerce, yaitu pembelian ataupun penjualan barang secara online.
2.3 Dampak yang Ditimbulkan dengan Adanya Perkembangan Teknologi Informasi
Mendengar kata “dampak”, tentunya masyarakat akan cenderung memandang sebagai hal yang negatif. Tetapi dalam hal perkembangan teknologi informasi, saya merasakan dampak yang di hasilkan cenderung kearah yang lebih positif. Walaupun sangat banyak dampak negatif yang ada, namun tak bisa di pungkiri bahwa dampak perkembangan teknologi informasi yang dapat kita rasakan sangatlah berguna.
Ø Adapun dampak positif dari perkembangan teknologi informasi:
·         Memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi secara global. Banyak fitur-fitur yang di sediakan oleh teknologi informasi, untuk mendukung fasilitas komunikasi tersebut. Dan harga yang di tawarkan sekarang relative terjangkau.
·         Memudahkan masyarakat dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari dengan cepat dengan perangkat software yang semakin berkembang dan mudah di gunakan oleh masyarakat banyak.
·         Menguntungkan perusahaan. Banyak bidang yang menggunakan jasa teknologi informasi. Sebagai contoh dalam bidang perdagangan, dengan bantuan e-commerce maka masyarakat lebih mudah untuk membeli/menjual suatu barang secara online. Kita tidak membutuhkan banyak biaya untuk datang ke suatu tempat.
·         Memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang di butuhkan. Dengan adanya search engine yang beredar, kini masyarakat lebih mudah mengakses informasi yang ada dalam dunia maya. Informasi dan berita yang ada, cenderung lebih cepat tampil pada web browser di bandingkan dengan media lain.
Masih banyak dampak positif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi
Ø Dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi:
·         Maraknya cyber crime atau kejahatan dalam dunia maya. Sebagai contoh para hacker yang bisa menjebol sistem komputer seseorang, juga para cracker yang dapat merusak web seseorang. Masih banyak kejahatan dalam dunia maya yang di manfaatkan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
·         Karena mudahnya informasi yang dapat di ambil, anak-anak di bawah umur dapat dengan mudah mengakses situs-situs dengan konten dewasa.
·         Menimbulkan sifat yang cenderung malas. Seringkali pengguna internet tenggelelam dalam dunia nya sendiri dan tidak mempedulikan sekitarnya, banyak dari mereka yang lebih sering berinteraksi dengan teman dunia mayanya di bandingkan dengan teman dalam dunia nyata. Hal ini mempengaruhi sifat seseorang yang cenderung sulit bila harus di hadapkan dengan masalah dan masyarakat dalam kehidupan nyata.
Masih banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi
Sumber : http://ardhaniyudistari.blogspot.com/2010/12/makalah-isd-hubungan-sosial-masyarakat.html