Blog

Just My Little Diary
Hallo sobat blogger, isi waktu begadang lagi nih haha
To the point aja ya sob haha kebetulan baru aja dapet filmnya nih sob dari temen, ya share aja langsung, gua gaperlu panjang lebar kali ya jelasin sinopsisnya.
Langsung download aje deh sob, sikaat hahaha



Monggo 

mirror

Dan seperti biasa, No Adf.ly dan iklan lain-lain hahaha
Makanya jangan bosen mampir oke sob..


Hallo sobat blogger, ya biasalah tengah malem gini bete ga ada kerjaan, mending blogging ye sob hahaha



Sedikit refreshing, baru denger cerita temen nih tentang cuplikan acara 86 di NET.TV tanggal 12 Desember 2014 kemarin.
Ada apa sih di tayangan itu? ya seperti biasa lah tentang liputan pelanggaran2 yang terjadi di sekitar kita.
Tapi kali ini nih menariknya salah satu pelaku kesalahannya mengaku seorang anggota Club motor, langsung aja deh ke kronologis kejadiannya.


Berawal dari ulah pengendara ini melanggar rambu lalu lintas yang jelas dilarang memutar balik, terjaringlah doi oleh Briptu Eka dan kawan2.
Nah dari sinilah kesalahan pengendara ini bertambah, ini nih beberapa kesalahan yang dilakukan:
1. Melanggar marka
2. Warna kendaraan tidak sesuai dengan surat
3. Memakai SIRINE


Uniknya, saat di introgasi pengendara tersebut mengaku seorang anak club motor, yang secara garis besar menurut opini ane itu sekumpulan orang yang hobby/penikmat berkendara dengan kendaraan roda dua.
Dimana seharusnya mereka itu lebih paham tentang peraturan dan etika dalam berkendara.

Polisi : ini sirine sirine

biker : nggak, saya nggak pernah nyalain sirine pak nggak pernah, 

Polisi: ini motor di stnk warnanya apa ?

Biker : hitam pak

Polisi : ini motor warnanya apa ?

Biker : ini saya pinjem sama orang pak, bukan punya saya

Polisi : Ini sirine, yang berhak memakai sirine hanya tiga yaitu pemadam, ambulance dan kepolisian kamu apa ?

Biker : club pak

Secara hukum memang jelas disebutkan pelarangan penggunaan atribut seperti SIRINE, STROBO, dan ROTATOR.
Semuanya dengan jelas disebutkan dalam beberapa pasal berikut ini:
Pasal 59 ayat (1) , Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 , Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 .

Untuk lebih jelasnya sobat bisa browsing tentang beberapa pasal diatas.

Oleh kareana itu jelas penggunaan atribut tersebut dilarang untuk kendaraan sipil. Dan karena beberapa oknum seperti ini yang terkadang membuat pandangan masyarakat umum memandang negatif para biker.
Padahal jelas tidak semua biker seperti ini.
Selain itu atribut tersebut pun kerap memancing aroganisme pengendara dijalan, merasa seolah harus lebih diutamakan dijalan.
No Offense tentang opini ane tadi,hanya sekedar sharing dan monggo berbagi pendapatnya.

Lalu bagaimana dengan pengendara diatas? ya setelah diberi surat tilang, pengendara tersebut diizinkan melanjutkan perjalanannya.
Sebelum pergi pengendara tersebut sempat membuat ulah dengan menggeber-geber suara motornya yg membuat Briptu Eka kesal dan marah. Apa rasanya ya dibentak Briptu Eka yang cantik juga menggoda itu hahaha


Bagi yang penasaran bisa menonton kembali liputannya yang sudah diunggah ke youtube di link ini.





Bonus: